Satpol PP mengambil tindakan tegas terkait bisnis karaoke yang beredar di wilayah Pati, Kamis Sore (15/2) beserta tim gabungan Satpol PP melakukan tindakan penyegelan untuk menutup sejumlah tempat karaoke yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam memimpin jalannya operasi sore ini, Plt Kepala Satpol PP mengungkapkan tindakan penyegelan dilakukan untuk menutup tempat karaoke pelanggar Perda 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Kendati penutupan ini mendapatkan perlawanan oleh paguyuban pengusaha karaoke kemarin (14/2), namun Satpol PP Pati tetap melakukan tindakan penyegelan.
"Karena memang tugas Satpol PP sebagai aparat daerah yang diberikan mandat guna menegakkan perda. Sehingga penutupan tempat karaoke yang melanggar perda no 8 th 2013 yang dilaksanakan sore ini, tidak ada yang bisa menunda dan mengundur untuk pelaksanaannya," tegas Riyoso.
Penutupan sejumlah tempat karaoke ini, Satpol PP Pati mengerahkan 140 personil, yang merupakan gabungan dari anggota Satpol PP dan Linmas Pati, serta ditambah dari tim gabungan TNI, Polri dan petugas pemadam kebakaran. "Proses penutupan tempat karaoke yang melanggar perda ini, disaksikan langsung oleh anggota DPRD dari komisi A dan komisi B serta gerakan ini berjalan lancar," terang Riyoso usai menjalankan tugasnya.
Tak bosan Plt Kepala Satpol PP ini mengajak masyarakat Pati untuk menghormati wibawa pemerintah, untuk kebaikan Pemkab serta untuk Kabupaten Pati yang merupakan milik masyarakat, ungkap Riyoso. (sa/Pati)
Comments
Post a Comment